Pemilu 2024 semakin dekat. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting. KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Secara singkat, tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut : 1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan. 2. Anggota KPPS 2 Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyata...
Comments
Post a Comment